Showing posts with label Marcella Zalianty. Show all posts
Showing posts with label Marcella Zalianty. Show all posts

Tuesday

Kronologi Penganiayaan oleh Ananda Mikola

Inilah Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Ananda Mikola.
JAKARTA, SELASA — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pembalap nasional Ananda Mikola masih terus bergulir. Bahkan, rekan Ananda yang juga artis papan atas, Marcella Zalianti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan Ananda terhadap Agung Setiawan.

kasus Marcella Zalianty

Namun, bagaimana sebenarnya awal mula peristiwa tersebut terjadi? Berdasarkan keterangan dari pihak Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut, berhasil disusun sebuah kronologi kasus yang berujung pada ditahannya putra sulung mantan pembalap nasional, Tinton Soeprapto, itu.

Berikut kronologinya

Selasa, 2 Desember 2008
Pukul 23.30. Ananda Mikola diduga menghubungi M Haryanto, Yoga Mega Permana, dan Ruli Hasbi untuk menjemput Agung Setiawan. Ketiganya adalah pekerja di PT Kreasi Anak Bangsa, rumah produksi milik Marcella Zalianty.

Rabu, 3 Desember 2008
Pukul 01.30. Agung yang keluar dari lift seusai berkaraoke di Menara Imperium, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, diduga dijemput paksa ketiga orang tersebut. Diduga atas perintah Ananda, Agung dibawa ke Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat (Jakpus). Disitu Agung dianiaya.

Pukul 11.00. Karena kehabisan uang, ketiganya diduga membawa Agung ke kantor Marcella di Gedung Sentral OWN No 58, W-X, JaIan Cikini Raya, Jakpus. Ananda datang bersama Moreno Soeprapto. Tak lama kemudian, Marcella datang. Diduga, Agung kembali dianiaya.

Saat disekap di kamar mandi kantor Marcella, Agung mengirim SMS kepada Cici, temannya. Cici kemudian menelepon polisi.

Pukul 14.00. Sejumlah anggota reserse Polres Metro Jakpus meluncur ke lokasi kejadian. Agung dibebaskan.

Pukul 15.00. Haryanto, Yoga, dan Ruli digelandang ke Polres Metro Jakpus dan dijadikan tersangka.

Pukul 19.00. Ananda dan Moreno diperiksa Polres Metro Jakpus.

Kamis, 4 Desember 2008
Pukul 14.15. Agung datang ke Polres Metro Jakpus untuk diperiksa.

Pukul 19.00. Ananda ditetapkan sebagai tersangka dan adiknya, Moreno, dibebaskan.

Pukul 20.00. Marcella dan adiknya, Sergio Oktodio, ditetapkan sebagai tersangka. Di tempat lain, Agung dan pengacaranya mendatangi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) untuk meminta pendampingan.

Jumat, 5 Desember 2008

Pukul 20.00. Lasia, sekretaris Marcella, ditetapkan sebagai tersangka. Di tempat lain, Kontras menyerahkan bukti rekaman CCTV di Menara Imperium kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

C Windoro AT
Source : Kompas.com

Tinton: Tak Ada Dendam dengan Marcella
JAKARTA, SENIN - Sekitar pukul 13.20, ayah dari pembalap nasional Ananda Mikola, Tinton Soeprapto selesai menjenguk anaknya yang mendekam di Polres Jakarta Pusat. Meski anak kesayangannya terpaksa mendekam hingga hari keempat ini, mantan pembalap nasional itu mengaku tak ada rasa dendam pada Marcela Zalianti.

Tinton Ananda Marcella"Keadaan Ananda masih biasa, enggak ada apa-apa," ujar Tinton saat ditemui wartawan di depan gerbang Polres Jakpus, Senin (8/12).

Saat ditanya apa ada kemungkinan adik Ananda, Moreno,akan dicekal juga, Tinton hanya menjawab, "semua terserah keputusan lembaga hukum. Kalau Moreno dicekal dasarnya apa? Harus jelas, kalau salah ya salah, serahkan pada yang berwenang," ujarnya.

Sementara itu, mengenai rencana pemindahan lokasi tahanan Ananda, Tinton mengatakan Ananda justru merasa menikmati dan senang. Sementara, ibunda Ananda sudah lebih dulu pulang dari Polre didampingi seorang kuasa hukum Ananda. Ia sama sekali menolak untuk berkomentar.

MYS
Source : Kompas.com

Ananda Mikola Jadi Tersangka

Ananda MikolaJAKARTA, KOMPAS - Polisi menetapkan Ananda Mikola sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung Setiawan, Kamis (4/12) pukul 20.15.

"Dia bersama tiga pria lain berinisial AR, YG, dan R, malam ini kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung berlangsung di tiga lokasi yaitu di sebuah hotel berinisial Im, dan hotel berinisial Ib, serta di kantor PT KAB," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, semalam di Markas Komando Polres Metro Jakpus.

Keempat tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 328, 333, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. Dugaan penganiayaan berawal di sebuah hotel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Rabu (3/12). Agung mengaku, dari tempat itu ia dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Wahid Hasyim.

Disana ia diduga kembali dianiaya sejumlah pria. Agung lalu dibawa ke kantor Marcella, PT KAB yang terletak di kawasan Cikini. dan diduga dianiaya lagi.Di tempat inilah Agung melihat kakak beradik Ananda dan Moreno. Menurut Agung, Ananda memukulnya, sedang Moreno dan Marcella, mencaci makinya.

Setelah kejadian itu, Agung menghubungi rekannya Siska yang akrab dipanggil Cici. Cici lalu menghubungi polisi yang kemudian datang ke kantor Marcella.

Renovasi kantor
Menurut pengacara Marcella, Minola Sebayang, kasus ini terjadi setelah Agung mengingkari perjanjian proyek renovasi kantor milik Marcella. Hal ini membuat klien-nya dirugikan ratusan juta rupiah.

"Pekerjaan baru berjalan 20-30 persen. Setelah itu Agung tidak menyelesaikan kewajibannya. Ia sudah menerima uang dari klien saya sebesar Rp 30 juta," jelas Minola. Ketika Marcella menanyakan kewajiban Agung, Agung berjanji menyelesaikannya, tapi ternyata tidak dilakukan. "Dia malah menghilang entah ke mana. Kami coba dicari sesuai alamat, juga tidak ada," tutur Minola.

Diperiksa marathon
Ananda dan Moreno mulai diperiksa Polres Metro Jakpus Rabu sekitar pukul 19.00 sampai Kamis pukul 06.15. Usai makan siang, keduanya diperiksa kembali. Pengacara Ananda Mikola, Sandhi Arifin, membantah kliennya terlibat penganiayaan Agung. "Klien kami kebetulan bertemu di Cikini. Keduanya datang setelah peristiwa terjadi," ujarnya.

Ananda dan Moreno, lanjutnya, ada di sana sebatas bertamu. Sandhi juga membantah bahwa Ananda punya hubungan khusus dengan Marcella Zalianty. Ananda pun tidak mengenal Agung. "Tidak ada hubungan hukum, pekerjaan, atau utang piutang diantara mereka. Oleh karena itu kami akan menuntut balik Agung karena memberi laporan palsu," tegas Sandhi.

Minola mengakui, Agung memang dibawa ke kantor kliennya untuk dimintai pertanggung jawaban. "Kebetulan Ananda dan Moreno, mampir ke situ. Keduanya datang di waktu yang tidak tepat. Apes," ujarnya.

Ia meragukan keterangan Agung tentang penganiayaan di kantor kliennya. "Kalau benar ada penyiksaan, maka saat polisi datang, kondisi Agung masih babak belur dan terikat seperti pengaduannya," ucap Minola.

Ia menambahkan, tuduhan Agung harus disertai hasil visum dan saksi minimal dua orang. "Kita harus bicara fakta hukum, jangan hanya berasumsi," tandas Minola.

Kepada wartawan, Marcella mengatakan, pengaduan Agung fitnah, direkayasa."Dalam pemeriksaan, saya membantah tuduhan yang tidak saya lakukan," tegasnya. Ia datang ke Polres Metro Jakpus hanya sebatas saksi. "Saksi yang menjelaskan sehari setelah kejadian tersebut," kata Marcella.

Ia tak bersedia memerinci kronologi peristiwa dugaan penganiayaan ini. "Yang jelas ini hanya rekayasa saja," ucap Marcella.

C Windoro AT
Source : Kompas.com

Marcella Zalianty akan Tambah Pengacara

JAKARTA, SENIN - Marcella Zalianty akan menambah pengacara yang akan mendampingi dirinya menghadapi kasus hukum sebagai tersangka penganiayaan atas Agung Setiawan. Tentang bakal tambahnya penasihat hukum itu disampaikan pengacara yang selama ini mendampingi Marcella, Minola Sebayang saat ditemui wartawan di Polrestro Jakarta Pusat, sore tadi.

"Cuma siapa yang akan ditunjuk, saya belum tahu," kata Minola Sebayang saat mengunjungi kliennya.

Tentang rencana permohonan penangguhan penahanan, Minola mengatakan masih akan diurus. Namun Minola menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum. Sebelum dikunjungi Minola, Marcella dikunjungi rekan sesama artis seperti Jane Salimar dan Alexandra Gottardo. Namun keduanya tidak mau memberikan keterangan apapun kepada pers.

Kunjungan juga dilakukan oleh ibunda Marcella, Tety Indriati yang didampingi adik Marcella, Olivia Zalianty. Namun keduanya juga tidak memberikan keterangan apa-apa tentang pertemuan mereka dengan Marcella.

Maya Saputri
Source : Kompas.com

Orang Dekat Marcella Bakal Jadi Tersangka.
JAKARTA, SABTU — Setelah Marcella Zalianty ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung Setiawan, satu tersangka lagi bakal muncul. Ia adalah perempuan orang dekat Marcella. Apabila benar, kini ada enam tersangka, termasuk Marcella dan Ananda Mikola.

Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Ike Edwin, Jumat (5/12), Marcella ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/12) pukul 20.00. Sama seperti keempat tersangka lainnya, ia dijerat Pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dengan hukuman maksimal 8 tahun, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

”Dalam kasus ini, dia (Marcella) jelas memiliki hubungan dengan korban. Oleh karena itu, tak tertutup kemungkinan dia menjadi tersangka utama. Nanti kita lihat perkembangan hasil penyidikannya,” ucap Ike.

Sumber-sumber di Polres Metro Jakarta Pusat semalam mengungkapkan, orang dekat Marcella ini ikut terlibat dalam dugaan persekongkolan antara tersangka Marcella dan tersangka Ananda Mikola.

Instruksi Ananda

Disebutkan, dalam pemeriksaan polisi, tiga tersangka, yaitu Hari, Yoga, dan Ruli, mengaku, Selasa pukul 23.30 mereka dihubungi tersangka Ananda yang meminta ketiganya menjemput Agung di Gedung Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu pada pukul 01.30.

Ananda lalu menginstruksikan ketiganya membawa paksa Agung ke Hotel Ibis di Jalan Wahid Hasyim, Jakpus. Di sana Agung dianiaya. Karena kehabisan uang, pukul 11.00 mereka membawa Agung ke kantor PT Kreasi Anak Bangsa di Jalan Cikini Raya. Kantor ini adalah kantor Marcella. Di sana Agung melihat Ananda, Marcella, dan Moreno.

Wakil Kepala Polres Metro Jakpus Ajun Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, yang masih didalami polisi saat ini adalah hubungan antara Marcella dan Ananda. Kehadiran orang dekat Marcella bisa membantu menjelaskan hal ini.

Menurut Agung, Ananda memukulnya, sedangkan Moreno dan Marcella mencaci makinya.

Keberatan

Kuasa hukum Marcella, Minola Sebayang, keberatan kliennya dijadikan tersangka. Ia mengatakan, yang melakukan penganiayaan adalah anak buah kliennya, bukan kliennya. Hal itu dilakukan secara spontan.

”Itulah yang membuat kami keberatan klien kami dijadikan tersangka,” ujarnya kepada pers di Polres Metro Jakpus, kemarin.

Jumat sekitar pukul 19.00 Agung tiba di polres dan mendesak polisi menahan Moreno. Ia didampingi tiga pengacaranya, Malik Bawazier, Partahi Sihombing, dan Sahala Siahaan.

”Dalam undang-undang jelas tertera, melihat dan membiarkan penganiayaan sama saja dengan bersekongkol,” kata Sahala. Oleh karena itu, Moreno dan Ananda sama saja. Satu ditahan, yang lain harus ditahan.

Sampai Jumat pukul 23.00 polisi masih melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yang kedua, yakni di Hotel Ibis. ”Kami harus memperoleh kebenaran rincian gambaran penyiksaan yang dituduhkan korban. Kita akan cocokkan antara pengakuan korban dan pengakuan para tersangka pelaku,” kata Yoyol.

Menurut Minola, kasus ini terjadi setelah Agung mengingkari perjanjian proyek renovasi kantor milik Marcella. Hal ini membuat kliennya dirugikan ratusan juta rupiah.

”Pekerjaan baru berjalan 20-30 persen. Setelah itu Agung tidak menyelesaikan kewajibannya. Ia sudah menerima uang dari klien saya sebesar Rp 30 juta,” tutur Minola. Ketika Marcella menanyakan kewajiban Agung, Agung berjanji menyelesaikannya, tetapi tidak dilakukan.

Sumber : Kompas Cetak

Agung Dituduh Menipu Marcella Zalianty

Pengacara Marcella Zalianty Agung Dituduh Menipu Ratusan Juta
JAKARTA, SELASA — Pengacara Marcella Zalianty dan sejumlah orang yang mengaku korban menuduh Agung Setiawan menipu mereka hingga ratusan juta rupiah. Pengacara Agung menuntut mereka menyampaikan bukti serta saksi. Bila tak sanggup, pengacara Agung akan balik menuntut mereka melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Pengacara Marcella, Minola Sebayang, mengungkapkan, ia telah menerima informasi, ada seorang pengusaha di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mengaku ditipu Agung dalam proyek renovasi interior tahun 2007. ”Menurut informasi, Agung meninggalkan utang sebanyak Rp 450 juta. Sama seperti pada kasus klien saya, korban sulit menghubungi dan menagih Agung. Kami sedang menyiapkan laporan pengaduannya,” ujarnya, Senin (8/12) kemarin.

Seorang pengusaha asal Yogyakarta, Yuki Oktavianus, mengaku ditipu Agung Rp 64,9 juta dalam sebuah proyek desain interior sebuah food court di Yogyakarta tahun 2005. ”Saya sudah berulang kali ke rumah orangtuanya di kawasan Kalasan, Yogyakarta, menagih utang, tetapi dia tidak ada. Keluarganya pun terkesan menutup-nutupi,” kata pengusaha dari D'Square ini kemarin. Menurut Yuki, di kalangan pengusaha Jogyakarta, nama Agung sudah dikenal sebagai penipu.

Seorang pengusaha, Aan, mengaku ditipu Agung sebanyak Rp 29,75 juta dalam proyek desain interior di Menara Prima, Kuningan, Jakarta Selatan, Januari 2008. ”Kantornya di kawasan Lamandau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saya sudah bolak-balik menagih ke sana, tetapi nihil,” ungkapnya.

Pengusaha Darussalam juga ditipu Rp 4,8 juta dalam sebuah proyek sejenis di kawasan Bintaro. Seorang pengusaha lain ditipu Rp 9 juta.

Menanggapi hal itu, pengacara Agung, Partahi Sihombing, mengatakan, ”Jangan hanya bergosip. Buktikan. Kalau bisa menunjukkan bahwa klien kami berutang, klien kami sanggup membayar sekarang juga, lunas”. Ia mengancam akan menuntut mereka yang mencemarkan nama baik kliennya. ”Sementara ini, kami akan laporkan Alex Asmasubrata ke polisi karena mencemarkan nama baik klien saya,” tandasnya.

Agung diduga menjadi korban penganiayaan setelah diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang Marcella sebesar Rp 30 juta yang kemudian membengkak menjadi Rp 50 juta.

Kontras

Pada bagian lain, salah seorang pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Erros Djarot, menyesalkan Kontras yang mencampuri kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung. ”Kontras didirikan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM berat dan bukan kasus-kasus pidana biasa,” ucapnya.

Dalam kasus ini Kontras mendampingi penyerahan rekaman dua pria yang ”menjemput” Agung di Menara Imperium, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/12).

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Sosial Politik Kontras Edwin Partogi mengatakan, Kontras solider terhadap korban dan mendorong polisi bersikap profesional. Kontras tidak berperan aktif dalam kasus ini. Menurut Edwin, Kontras juga melayani pengaduan hukum kasus pidana biasa bagi mereka yang tidak mampu. Syaratnya, pengadu harus datang ke Kontras.

”Yang datang ke Kontras kan Agung, bukan tiga tersangka lainnya. Kalau keluarga ketiga tersangka datang ke Kontras, pasti kami bantu,” kilah Edwin. Berbeda dengan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. ”Kalau dalam kasus seperti ini, kami bisa 'jemput bola',” ucap Edwin.

Menanggapi soal kliennya, Sebayang mengatakan, Marcella tidak tahu dan tidak terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung. Ia menjelaskan, Kamis (4/12) pukul 11.00 siang kliennya ke Senayan City hendak membeli sepatu. Selanjutnya, Marcella ke Kemang hendak melihat sebidang tanah. Pukul 13.00 ia kembali ke rumah.

Pukul 14.00, ia bertemu Agung di lantai tiga kantornya, PT Kreasi Anak Bangsa, di Gedung Sentral Cikini, Cikini Raya. Pukul 16.00 Marcella meninggalkan kantor, mengadakan pertemuan di Restoran Loro Jonggrang. Pukul 17.00 ia ditelepon orang kantor memberi tahu kalau di kantor banyak polisi berdatangan.

”Klien saya hanya menemui Agung dan mengatakan agar Agung menyelesaikan kewajiban keuangannya kepada klien saya. Setelah itu, dia minta Dyah, kasir, mendampingi Agung turun ke bawah menyampaikan perincian kewajiban keuangan. Jadi, dia tidak tahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Agung di kantornya,” ujar Sebayang.

Ia mengingatkan, kliennya datang ke Polres Metro Jakpus atas inisiatif sendiri dan bukan karena panggilan polisi. Hal serupa disampaikan Olivia Zalianty, adik Marcella. ”Ibaratnya, ada orang minta tolong dibelikan obat. Tahu-tahu apotik sudah rata dengan tanah. Apa orang yang minta tolong itu terlibat?” ucapnya.

Ia mengaku, adiknya, Sergio Oktodio, pun dijadikan tersangka oleh polisi. Dengan demikian, hingga kini sudah ada tujuh tersangka di Polres Metro Jakpus. Mereka adalah M Haryanto, Yoga Mega Permana, Ruli Hasbi, Ananda Mikola, Marcella, , Sergio, dan Lasia, sekretaris Marcella.

C Windoro AT
Source : Kompas.com
Kronologis kasus Marcella Zalianty

Kasus Marcella Zalianty

Visum Menunjukkan Agung Dianiaya.
JAKARTA, SELASA - Visum dokter terhadap Agung Setiawan menunjukkan, ia dianiaya. Demikian disampaikan dokter yang memeriksanya, dr Yudi, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat (RSCM Jakpus), Selasa (9/12).

Marcella Zalianty

Ia mengatakan, hasil visum sudah diserahkan kepada polisi. ”Hasilnya positif. Agung terbukti dianiaya. Saya sendiri yang memeriksanya. Hasil resminya sudah saya sampaikan kepada polisi. Tentang rincian hasilnya, biarlah polisi yang menyampaikan, ” tuturnya. Pengacara Agung, Sahala Siahaan, mengaku belum menerima hasil visum tersebut.


Sahala menjelaskan, Kamis (4/12) pukul 11.00, Agung kembali dianiaya di kantor rumah produksi milik Marcella di Gedung Sentral OWN No 58, W-X, JaIan Cikini Raya Jakata Pusat. Di sana Marcella dan temannya menghubungi keluarga Agung di Yogyakarta.

”Menurut klien saya, dalam percakapan itu keduanya mengancam akan terus menyekap Agung bila Agung tak membereskan kewajiban keuangannya,” tutur Sahala.

Minola Sebayang, pengacara Marcella, membantah. Marcella hanya mengatakan kepada Agung agar Agung mememenuhi kewajiban keuangannya. Setelah itu, dia minta Dyah, kasir, mendampingi Agung turun ke bawah menyampaikan perincian kewajiban keuangan. ”Jadi, dia tidak tahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Agung di kantornya,” ujar Minola.

Satu jam

Menurut Sahala, setelah polisi datang, Agung dibawa ke Polres Metro Jakpus. Dari sana, Agung diantar sejumlah polisi ke RSCM untuk divisum. ”Agung diperiksa selama satu jam oleh dr Yudi sekitar pukul 17.00 sampai pukul 18.00,” ujar Sahala.

Sampai Selasa petang, tujuh tersangka masih berada di Polres Metro Jakpus. Mereka adalah tiga karyawan Marcella, yaitu M Haryanto, Yoga Mega Permana, dan Ruli Hasbi.

Berikutnya, Ananda Mikola, Marcella, adik Marcella, Sergio, Oktadio, serta sekretaris Marcella, Lasia. Seorang lagi bernama Lio masih buron. ”Ia diduga ikut menganiaya Agung di Hotel Ibis. Ia tampak ke luar dari hotel tersebut Kamis (4/12) pukul 06.00,” ungkap Sahala.

C Windoro AT
Source : kompas.com
Kronologis kasus Marcella Zalianty
Anda ingin menjadi model artis presenter
atau lainnya daftar saja di komunitas ini

Anda dapat mengirim data photo anda
sebanyak banyaknya untuk memperbesar
peluang dan kesempatan

Model artis

Calon model artis
Data Calon Model
Selamat Bergabung