JAKARTA, KOMPAS - Polisi menetapkan Ananda Mikola sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung Setiawan, Kamis (4/12) pukul 20.15.
"Dia bersama tiga pria lain berinisial AR, YG, dan R, malam ini kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung berlangsung di tiga lokasi yaitu di sebuah hotel berinisial Im, dan hotel berinisial Ib, serta di kantor PT KAB," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, semalam di Markas Komando Polres Metro Jakpus.
Keempat tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 328, 333, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. Dugaan penganiayaan berawal di sebuah hotel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Rabu (3/12). Agung mengaku, dari tempat itu ia dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Wahid Hasyim.
Disana ia diduga kembali dianiaya sejumlah pria. Agung lalu dibawa ke kantor Marcella, PT KAB yang terletak di kawasan Cikini. dan diduga dianiaya lagi.Di tempat inilah Agung melihat kakak beradik Ananda dan Moreno. Menurut Agung, Ananda memukulnya, sedang Moreno dan Marcella, mencaci makinya.
Setelah kejadian itu, Agung menghubungi rekannya Siska yang akrab dipanggil Cici. Cici lalu menghubungi polisi yang kemudian datang ke kantor Marcella.
Renovasi kantor
Menurut pengacara Marcella, Minola Sebayang, kasus ini terjadi setelah Agung mengingkari perjanjian proyek renovasi kantor milik Marcella. Hal ini membuat klien-nya dirugikan ratusan juta rupiah.
"Pekerjaan baru berjalan 20-30 persen. Setelah itu Agung tidak menyelesaikan kewajibannya. Ia sudah menerima uang dari klien saya sebesar Rp 30 juta," jelas Minola. Ketika Marcella menanyakan kewajiban Agung, Agung berjanji menyelesaikannya, tapi ternyata tidak dilakukan. "Dia malah menghilang entah ke mana. Kami coba dicari sesuai alamat, juga tidak ada," tutur Minola.
Diperiksa marathon
Ananda dan Moreno mulai diperiksa Polres Metro Jakpus Rabu sekitar pukul 19.00 sampai Kamis pukul 06.15. Usai makan siang, keduanya diperiksa kembali. Pengacara Ananda Mikola, Sandhi Arifin, membantah kliennya terlibat penganiayaan Agung. "Klien kami kebetulan bertemu di Cikini. Keduanya datang setelah peristiwa terjadi," ujarnya.
Ananda dan Moreno, lanjutnya, ada di sana sebatas bertamu. Sandhi juga membantah bahwa Ananda punya hubungan khusus dengan Marcella Zalianty. Ananda pun tidak mengenal Agung. "Tidak ada hubungan hukum, pekerjaan, atau utang piutang diantara mereka. Oleh karena itu kami akan menuntut balik Agung karena memberi laporan palsu," tegas Sandhi.
Minola mengakui, Agung memang dibawa ke kantor kliennya untuk dimintai pertanggung jawaban. "Kebetulan Ananda dan Moreno, mampir ke situ. Keduanya datang di waktu yang tidak tepat. Apes," ujarnya.
Ia meragukan keterangan Agung tentang penganiayaan di kantor kliennya. "Kalau benar ada penyiksaan, maka saat polisi datang, kondisi Agung masih babak belur dan terikat seperti pengaduannya," ucap Minola.
Ia menambahkan, tuduhan Agung harus disertai hasil visum dan saksi minimal dua orang. "Kita harus bicara fakta hukum, jangan hanya berasumsi," tandas Minola.
Kepada wartawan, Marcella mengatakan, pengaduan Agung fitnah, direkayasa."Dalam pemeriksaan, saya membantah tuduhan yang tidak saya lakukan," tegasnya. Ia datang ke Polres Metro Jakpus hanya sebatas saksi. "Saksi yang menjelaskan sehari setelah kejadian tersebut," kata Marcella.
Ia tak bersedia memerinci kronologi peristiwa dugaan penganiayaan ini. "Yang jelas ini hanya rekayasa saja," ucap Marcella.
C Windoro AT
Source : Kompas.com
No comments:
Post a Comment