Visum Menunjukkan Agung Dianiaya.
JAKARTA, SELASA - Visum dokter terhadap Agung Setiawan menunjukkan, ia dianiaya. Demikian disampaikan dokter yang memeriksanya, dr Yudi, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat (RSCM Jakpus), Selasa (9/12).
Ia mengatakan, hasil visum sudah diserahkan kepada polisi. ”Hasilnya positif. Agung terbukti dianiaya. Saya sendiri yang memeriksanya. Hasil resminya sudah saya sampaikan kepada polisi. Tentang rincian hasilnya, biarlah polisi yang menyampaikan, ” tuturnya. Pengacara Agung, Sahala Siahaan, mengaku belum menerima hasil visum tersebut.
Sahala menjelaskan, Kamis (4/12) pukul 11.00, Agung kembali dianiaya di kantor rumah produksi milik Marcella di Gedung Sentral OWN No 58, W-X, JaIan Cikini Raya Jakata Pusat. Di sana Marcella dan temannya menghubungi keluarga Agung di Yogyakarta.
”Menurut klien saya, dalam percakapan itu keduanya mengancam akan terus menyekap Agung bila Agung tak membereskan kewajiban keuangannya,” tutur Sahala.
Minola Sebayang, pengacara Marcella, membantah. Marcella hanya mengatakan kepada Agung agar Agung mememenuhi kewajiban keuangannya. Setelah itu, dia minta Dyah, kasir, mendampingi Agung turun ke bawah menyampaikan perincian kewajiban keuangan. ”Jadi, dia tidak tahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Agung di kantornya,” ujar Minola.
Satu jam
Menurut Sahala, setelah polisi datang, Agung dibawa ke Polres Metro Jakpus. Dari sana, Agung diantar sejumlah polisi ke RSCM untuk divisum. ”Agung diperiksa selama satu jam oleh dr Yudi sekitar pukul 17.00 sampai pukul 18.00,” ujar Sahala.
Sampai Selasa petang, tujuh tersangka masih berada di Polres Metro Jakpus. Mereka adalah tiga karyawan Marcella, yaitu M Haryanto, Yoga Mega Permana, dan Ruli Hasbi.
Berikutnya, Ananda Mikola, Marcella, adik Marcella, Sergio, Oktadio, serta sekretaris Marcella, Lasia. Seorang lagi bernama Lio masih buron. ”Ia diduga ikut menganiaya Agung di Hotel Ibis. Ia tampak ke luar dari hotel tersebut Kamis (4/12) pukul 06.00,” ungkap Sahala.
C Windoro AT
Source : kompas.com
Kronologis kasus Marcella Zalianty
No comments:
Post a Comment