JAKARTA, SENIN - Marcella Zalianty akan menambah pengacara yang akan mendampingi dirinya menghadapi kasus hukum sebagai tersangka penganiayaan atas Agung Setiawan. Tentang bakal tambahnya penasihat hukum itu disampaikan pengacara yang selama ini mendampingi Marcella, Minola Sebayang saat ditemui wartawan di Polrestro Jakarta Pusat, sore tadi.
"Cuma siapa yang akan ditunjuk, saya belum tahu," kata Minola Sebayang saat mengunjungi kliennya.
Tentang rencana permohonan penangguhan penahanan, Minola mengatakan masih akan diurus. Namun Minola menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum. Sebelum dikunjungi Minola, Marcella dikunjungi rekan sesama artis seperti Jane Salimar dan Alexandra Gottardo. Namun keduanya tidak mau memberikan keterangan apapun kepada pers.
Kunjungan juga dilakukan oleh ibunda Marcella, Tety Indriati yang didampingi adik Marcella, Olivia Zalianty. Namun keduanya juga tidak memberikan keterangan apa-apa tentang pertemuan mereka dengan Marcella.
Maya Saputri
Source : Kompas.com
Orang Dekat Marcella Bakal Jadi Tersangka.
JAKARTA, SABTU — Setelah Marcella Zalianty ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung Setiawan, satu tersangka lagi bakal muncul. Ia adalah perempuan orang dekat Marcella. Apabila benar, kini ada enam tersangka, termasuk Marcella dan Ananda Mikola.
Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Ike Edwin, Jumat (5/12), Marcella ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/12) pukul 20.00. Sama seperti keempat tersangka lainnya, ia dijerat Pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dengan hukuman maksimal 8 tahun, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
”Dalam kasus ini, dia (Marcella) jelas memiliki hubungan dengan korban. Oleh karena itu, tak tertutup kemungkinan dia menjadi tersangka utama. Nanti kita lihat perkembangan hasil penyidikannya,” ucap Ike.
Sumber-sumber di Polres Metro Jakarta Pusat semalam mengungkapkan, orang dekat Marcella ini ikut terlibat dalam dugaan persekongkolan antara tersangka Marcella dan tersangka Ananda Mikola.
Instruksi Ananda
Disebutkan, dalam pemeriksaan polisi, tiga tersangka, yaitu Hari, Yoga, dan Ruli, mengaku, Selasa pukul 23.30 mereka dihubungi tersangka Ananda yang meminta ketiganya menjemput Agung di Gedung Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu pada pukul 01.30.
Ananda lalu menginstruksikan ketiganya membawa paksa Agung ke Hotel Ibis di Jalan Wahid Hasyim, Jakpus. Di sana Agung dianiaya. Karena kehabisan uang, pukul 11.00 mereka membawa Agung ke kantor PT Kreasi Anak Bangsa di Jalan Cikini Raya. Kantor ini adalah kantor Marcella. Di sana Agung melihat Ananda, Marcella, dan Moreno.
Wakil Kepala Polres Metro Jakpus Ajun Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, yang masih didalami polisi saat ini adalah hubungan antara Marcella dan Ananda. Kehadiran orang dekat Marcella bisa membantu menjelaskan hal ini.
Menurut Agung, Ananda memukulnya, sedangkan Moreno dan Marcella mencaci makinya.
Keberatan
Kuasa hukum Marcella, Minola Sebayang, keberatan kliennya dijadikan tersangka. Ia mengatakan, yang melakukan penganiayaan adalah anak buah kliennya, bukan kliennya. Hal itu dilakukan secara spontan.
”Itulah yang membuat kami keberatan klien kami dijadikan tersangka,” ujarnya kepada pers di Polres Metro Jakpus, kemarin.
Jumat sekitar pukul 19.00 Agung tiba di polres dan mendesak polisi menahan Moreno. Ia didampingi tiga pengacaranya, Malik Bawazier, Partahi Sihombing, dan Sahala Siahaan.
”Dalam undang-undang jelas tertera, melihat dan membiarkan penganiayaan sama saja dengan bersekongkol,” kata Sahala. Oleh karena itu, Moreno dan Ananda sama saja. Satu ditahan, yang lain harus ditahan.
Sampai Jumat pukul 23.00 polisi masih melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yang kedua, yakni di Hotel Ibis. ”Kami harus memperoleh kebenaran rincian gambaran penyiksaan yang dituduhkan korban. Kita akan cocokkan antara pengakuan korban dan pengakuan para tersangka pelaku,” kata Yoyol.
Menurut Minola, kasus ini terjadi setelah Agung mengingkari perjanjian proyek renovasi kantor milik Marcella. Hal ini membuat kliennya dirugikan ratusan juta rupiah.
”Pekerjaan baru berjalan 20-30 persen. Setelah itu Agung tidak menyelesaikan kewajibannya. Ia sudah menerima uang dari klien saya sebesar Rp 30 juta,” tutur Minola. Ketika Marcella menanyakan kewajiban Agung, Agung berjanji menyelesaikannya, tetapi tidak dilakukan.
Sumber : Kompas Cetak
No comments:
Post a Comment